1. | Perumusan kebijakan bidang prasarana dan sarana, bidang tanaman pangan dan hortikultura, bidang kelembagaan, bidang perkebunan, bidang peternakan, dan bidang veteriner; |
2. | Pelaksanaan kebijakan bidang prasarana dan sarana, bidang tanaman pangan dan hortikultura, bidang kelembagaan, bidang perkebunan, bidang peternakan, dan bidang veteriner; |
3. | Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang prasarana dan sarana, bidang tanaman pangan dan hortikultura, bidang kelembagaan, bidang perkebunan, bidang peternakan, dan bidang veteriner; |
4. | Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan; dan |
5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya. |